Dewan Minta Permudah Akses Pembiayaan Dana Bergulir
Anggota Komisi VI DPR Endang Srikarti Handayani memberikan sambutan dalam acara seminar kewirausahaan. Foto:Jaka/jk
Anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayani meminta agar para pelaku UMKM tidak dipersulit dalam mengakses pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Ini penting untuk pengembangan UMKM dan target serapan.
"Saya minta proses pembiayaanya jangan bertele-tele, karena pada akhirnya diberikan juga. Tapi saya mendukung tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Apalagi dengan anggaran Rp 1,2 triliun, penyerapan dana mesti maksimal," kata politisi F-Golkar saat memberikan sambutan pada seminar bertema Pelatihan Kewirausahaan Melalui GKN bagi Organisasi Masyarakat di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Minggu (11/2/2018).
Menurut Endang, permodalan ini sangat penting untuk keberlanjutan usaha, terutama agar koperasi dan UMKM tidak berhenti atau jalan di tempat. "Yang namanya usaha, untuk memulai perlu modal dan bagi para pelaku usaha kalau diberikan tambahan modal akan berkembang, apalagi dengan adanya persaingan usaha global. Tanpa permodalan mereka akan kalah nantinya," pungkas politsi dapil Jawa Tengah V ini.
Acara yang diinisiasinya ini merupakan bagian dari target penyerapan anggaran Rp 1,2 triliun dana alokasi bagi pengembangan UMKM. Dengan menggelar acara seperti ini, sosialisasi pun tersampaikan kepada masyarakat secara efektif. "Saya sebagai wakil rakyat yang bertugas di Komisi VI DPR harus memfasilitasi agenda seperti ini untuk rakyat. Buat saya, wajib 24 jam melayani rakyat, karena ini amanah yang harus dijalankan dan ini juga bentuk cinta kepada rakyat," tutupnya saat wawancara dengan Parlementaria.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Peran Serta Masyrakat Hariyanto mengatakan, para peserta yang mengikuti pelatihan wirausaha akan mendapat sertifikat. Sertifikat tersebut akan dijadikan salah satu syarat pembiayaan dana bergulir. "Para pelaku usaha jika ingin mengajukan harus membuat proposal. Kemenkop menyediakan bantuan modal usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maksimal Rp 13 juta, sedangkan pembiaayan dana bergulir (LPDP) minimal Rp 50 juta," ungkapnya. (mh/sc)